Profil LAMONGANKAB-CSIRT

Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Lamongan, disingkat LamonganKab-CSIRT merupakan CSIRT lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/244/KEP/413.013/2023 Tentang Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Lamongan.

Bertanggung Jawab sebagai ketua LamonganKab-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan.

Anggota Tim dari LamonganKab-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Lamongan.

Konstituen LamonganKab-CSIRT yaitu pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.